Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu memberikan telaahan staf yang paripurna kepada pimpinan organisasi.
Tujuan Kurikuler Khusus :
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu: (a) memahami peranan staf dalam organisasi, (b) memahami teknik pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, (c) menerapkan telaahan staf yang paripurna, dan (d) memahami teknik penyusunan laporan.
Deskripsi Singkat :
Diklat Telaahan Staf Paripurna ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintah dalam memberikan telaahan staf yang paripurna kepada pimpinan organisasi.